Assalamualaikum sahabat blogger! Kali ini kita kan membahas seputar reksadana . Kalian udah tau belom tentang Reksadana , Reksadana itu adalah sebuah instrumen investasi yang diciptakan supaya orang yang masih awam tentang dunia investasi bisa belajar tentang bagaimana cara ber investasi yang menguntungkan, selanjutnya topik yang saya bahas kali ini ialah "Jenis-Jenis Reksadana". Jenis-Jenis Reksadana:1.REKSA DANA SAHAMReksa dana yang menempatkan minimal 80% pada instrument saham. Reksa dana ini cocok untuk investasi jangka panjang dengan waktu 5 tahun atau lebih.2.REKSA DANA PENDAPATAN TETAP / OBLIGASIReksa dana yang menempatkan minimal 0% pada instrument obligasi. Reksa dana ini cocok untuk investasi jangka pendek dengan waktu antara 1 – 3 tahun.3.REKSA DANA CAMPURANReksa dana yang menempatkan maksimal 79% pada instrument saham, obligasi dan deposito. Reksa dana ini cocok untuk investasi jangka menengah antara 3 – 5 tahun.4.REKSA DANA PASAR UANGReksa dana yang menempatkan 100% pada instrumen jangka pendek seperti obligasi dan deposito perbankan. Reksa dana ini cocok untuk investasi jangka sangat pendek dengan waktu kurang dari 1 tahun.Jenis-Jenis Reksa Dana KonvensionalSelain jenis-jenis Reksa Dana di atas, terdapat pula Reksa Dana yang memiliki pengelolaan khusus atau struktur tertentu, antara lain:Reksa Dana Terstruktur (Structured Fund)Reksa Dana terstruktur kemudian dibagi lagi menjadi 3 kategori yaitu :
- Reksa Dana Indeks (Index Fund) adalah reksa dana yang portofolio investasinya mengacu kepada indeks tertentu. Indeks yang dijadikan acuan bisa berupa indeks saham ataupun indeks obligasi. Perbedaan antara reksa dana indeks dengan reksa dana konvensional adalah reksa dana indeks mengambil strategi investasi pasif dengan menghasilkan tingkat return yang setara dengan return indeks yang ditirunya. Sementara, reksa dana konvensional mencoba mengalahkan indeks yang menjadi acuan dengan menerapkan strategi investasi aktif.
- Reksa Dana Terproteksi (Capital Protected Fund) adalah reksa dana yang berusaha memproteksi nilai investasi awal investasi investor. Mekanisme proteksi umumnya dilakukan dengan membeli instrumen surat hutang (obligasi) dan memegangnya hingga jatuh tempo (buy and hold). Sehingga kecuali obligasi yang bersangkutan mengalami gagal bayar, maka nilai investasi awal akan terjaga seutuhnya. Jenis reksa dana ini merupakan jenis reksa dana dengan dana kelolaan terbesar kedua setelah reksa dana saham. Banyak investor institusi yang memanfaatkan jenis reksa dana sebagai fasilitas penghematan pajak obligasi karena persentase pengenaan pajak yang lebih rendah (5% atas reksa dana vs 15% atas investor biasa).
- Reksa Dana dengan Penjaminan (Capital Guaranteed Fund) adalah reksa dana yang menggaransi nilai investasi awal investor. Mekanisme garansi dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan guarantor. Yang bertindak sebagai guarantor adalah perusahaan asuransi.
Dari ketiga Structured Fund, hanya Index Fund yang bisa ditawarkan terus menerus seperti layaknya jenis reksa dana konvensional. Sementara itu, Capital Protected Fund dan Capital Guaranteed Fund memiliki masa penawaran yang terbatas.Exhange Traded Fund (ETF)Selanjutnya berkembang pula jenis reksa dana yang baru yaitu reksa dana yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa. Di luar negeri, jenis reksa dana ini terkenal dengan sebutan ETF (Exchange Traded Fund).Reksa dana ini merupakan pengembangan dari jenis reksa dana indeks. Dengan prinsip yang hampir sama dengan reksa dana indeks, perbedaan utamanya adalah ETF dapat dibeli melalui pasar sekunder melalui pialang/broker atau langsung melalui Manajer Investasi. Sementara reksa dana indeks dan reksa dana konvensional lainnya hanya dapat dibeli melalui Manajer Investasi Langsung.Karena likuiditas merupakan salah satu kendala produk ini, maka dalam ETF dikenal satu pihak yang disebut dengan Dealer Partisipan. Dealer Partisipan adalah Anggota Bursa Efek yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi penerbit ETF untuk menjadi market maker. Market maker adalah pihak yang bersedia membeli atau menjual ETF pada harga yang telah ditentukan sehingga menjadikan instrumen tersebut mudah diperdagangkan (likuid).Reksa Dana yang mendukung Sektor RiilJenis reksa dana ini memungkinkan pembiayaan bagi sektor riil antara lain: Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) adalah reksa dana yang menghimpun dana dari pemodal profesional dan selanjutnya diinvestasi pada portofolio efek. Portofolio efek yang dimaksud disini tidak terbatas pada instrumen pasar modal namun bisa juga pembiayaan terhadap sektor riil. Sedangkan yang dimaksud dengan pemodal profesional adalah investor yang memiliki kemampuan menganalisis risiko reksa dana. Dari sisi keuangan minimum investasi adalah Rp 5 milliar.Beberapa keunikan dari reksa dana ini adalah jumlah pihak yang terlibat dibatasi paling banyak 49 orang. Manajer Investasi sendiri juga dituntut melakukan penyertaan modal di dalam reksa dana yang dikelola dengan nominal Rp 5 milliar. Karena berinvestasi pada sektor riil, maka penilaian terhadap harga pasar dari aset yang bersangkutan tidak menggunakan metode nilai pasar wajar seperti reksa dana konvensional pada umumnya. Publikasi NAB juga dilakukan setiap 3 bulan sekali. Reksa Dana SyariahDimana yang dimaksud dengan Reksa Dana Syariah adalah reksa dana yang dikelola dengan prinsip syariah. Contoh penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan reksa dana antara lain :
- Berinvestasi pada saham dan obligasi yang masuk dalam Daftar Efek Syariah.
- Adanya prinsip cleansing yaitu kegiatan menyumbangkan porsi pendapatan yang tidak memenuhi ketentuan syariah (apabila ada) untuk kegiatan amal.
- Adanya Dewan Pengawas Syariah